
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN ISBATH NIKAH DI MAHKAMAH SYARIAH
1. Membuat surat permohonan di mahkamah dengan data2 sbb; tanggal nikah lengkap, keterangan nama wali nikah yang dahulu, saksi-saksi yang dahulu (meskipun sudah meninggal), mahar nikah dahulu, tempat nikah dahulu, umur saat menikah.
2. Membuat surat pernyataan adakah hubungan sedarah untuk suami istri saat menikah.
3. Membuat surat pernyataan saat menikah tidak dalam pinangan atau ikatan, dibuat oleh kedua belah pihak (suami dan istri).
4. Membuat surat permohonan digunakan untuk apa / keperluan apa
Isbath Nikah ini, dengan pemohon 1 = suami & pemohon 2 = istri.
5. Membuat surat pernyataan alasan atau sebab mengapa tidak melangsungkan pernikahan di kantor saat menikah dahulu.
6. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga.
7. Hasil Isbath berupa Buku atau Dokumen yang dikeluarkan dari Mahkamah Syariah.
8. Dokumen ini dapat di tukar ke dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA sesuai dengan alamat KTP tempat tinggal sekarang.
Proses dikeluarkan@ Isbath (jika semua persyaratan diterima) sekitar 20 hari setelah maju sidang dengan membawa saksi-saksi.




0 komentar:
Posting Komentar