Subscribe:

Labels

Jumat, 30 September 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi
Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    34  TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
  • Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :
  • KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
  • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
  • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
  • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
  • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}
  •  Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat DISINI


Status Anak Zina


Fatwa al-Allamah al-Habib Zain Ibn Ibrahim Ibn Smith Pengasuh Ribath Madinah al-Munawwarah. Dalam sebuah forum tanya jawab dengan beberapa ulama Pasuruan yang kemudian disusun oleh salah seorang murid beliau al-Sayyid al-Ustadz Segaf Ibn Hasan Baharun Pengasuh Pesantren Darullughah Waddakwah Raci Pasuruan. Al-Habib Zain ditanya:"jika ada seorang wanita yang dikumpuli sebelum nikah, lalu ternyata si wanita tersebut setelah itu terputus haidnya dan diduga ia hamil dari sebab hubungan badan itu, kemudian ia dinikahi oleh lelaki lain, bagaimanakah status anak tersebut? kepada siapakah nasab si anak itu dinisbatkan?"


Al-Habib Zain menjawab:"Jika si wanita itu diketahui atau diyakini belum hamil sebelum ia dinikahi oleh si lelaki itu, kemudian ia melahirkan dari orang yang menikahinya, dan kelahiran itu terjadi setelah berlalunya (muddatil imkan) masa yang memungkinkan untuk hamil, yaitu enam bulan lebih sedikit walau sedetik, maka si anak bernasab kepada sang suami (orangyang menikahinya). Namun jika ia melahirkan sebelum melewati batas waktu diatas (enam bulan lebih sedikit) maka anak tersebut dihukumi sebagai anak hasil perzinaan. Sekali lagi hal ini jika telah jelas si wanita tersebut belum hamil sebelum dinikahi oleh si lelaki kedua yang menikahinya."


Adapun jika berdasar pemeriksaan dua orang dokter muslim yang terpercaya yang adil menunjukkan bahwa jelas si wanita itu telah hamil sebelum menikah maka anak itu dihukumi anak zina yang tidak bisa bernasab kepada sang ayah. Hasil pemeriksaan medis oleh dua orang dokter muslim dan adil dapat dijadikani'timad (pedoman hukum).


dikutip dari Cahaya Nabawi No.17 Th. II Mei 2004

Rabu, 21 September 2016

SIMKAH Sebagai Aplikasi Pengelola Pelayanan Nikah

SIMKAH adalah singkatan dari “Sistem Informasi Manajeman Nikah” sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara online maupun offline, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai adalah:
Diperlukan sistem penyeragaman Data
Diperlukan Backup Data yang terintegrasi.
Penyeragaman data diperlukan karena diharapkan data dapat lebih efektif dan efisien sehingga penangannya lebih mudah apalagi melalui suatu program yang memadai. Diperlukannya backup data adalah upaya untuk menyelamatkan dan menghimpun data dari berbagai masalah yang dihadapi seperti bencana alam dan sebagainya.

Dengan adanya Program SIMKAH diharapkan data-data KUA di wilayah Republik Indonesia dapat seragam dan terkini sehingga bisa secara cepat, akurat dan efisien dianalisa. Program SIMKAH ini dirancang agar dapat digunakan dengan mudah untuk semua golongan baik sebagai pengguna pemula bahkan untuk yang terbiasa dengan komputer.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Adab Ijab Qabul Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21)
Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst…
Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:
Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ

“Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)
Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.
Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.
Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.
Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’ala mengajarkan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin.
Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.
Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.
Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).
Keterangan selengkapnya bisa Anda dapatkan di: http://www.konsultasisyariah.com/ijab-kabul-akad-nikah/
Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.
Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan:
Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas melanjutkan,

فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا

Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)
Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.
Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)
Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).
Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al Khitbah wa Al Zifaf, Hal.70)
Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)
Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.
Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح أيسره
“Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.
Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.
Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.
Kesebelas, doa selepas akad nikah.
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أن النبى صلى الله عليه وسلم  :” كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selasa, 20 September 2016

Syarat Mengajukan Isbath Nikah di PA


SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN ISBATH NIKAH DI MAHKAMAH SYARIAH
1. Membuat surat permohonan di mahkamah dengan data2 sbb; tanggal nikah lengkap, keterangan nama wali nikah yang dahulu, saksi-saksi yang dahulu (meskipun sudah meninggal), mahar nikah dahulu, tempat nikah dahulu, umur saat menikah.
2. Membuat surat pernyataan adakah hubungan sedarah untuk suami istri saat menikah.
3. Membuat surat pernyataan saat menikah tidak dalam pinangan atau ikatan, dibuat oleh kedua belah pihak (suami dan istri).
4. Membuat surat permohonan digunakan untuk apa / keperluan apa
Isbath Nikah ini, dengan pemohon 1 = suami & pemohon 2 = istri.
5. Membuat surat pernyataan alasan atau sebab mengapa tidak melangsungkan pernikahan di kantor saat menikah dahulu.
6. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga.
7. Hasil Isbath berupa Buku atau Dokumen yang dikeluarkan dari Mahkamah Syariah.
8. Dokumen ini dapat di tukar ke dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA sesuai dengan alamat KTP tempat tinggal sekarang.
Proses dikeluarkan@ Isbath (jika semua persyaratan diterima) sekitar 20 hari setelah maju sidang dengan membawa saksi-saksi.


Senin, 19 September 2016

SIMKAH Solusi Pemodernan Pencatatan Nikah

Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH.
Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
         
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:

1.    Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
2.    Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat    mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
3.    Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
4.    Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan   pengawasan;
5.    Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

1.    Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2.    Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3.   Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4.    Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan,tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5.    Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)


Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.

Syarat Kelengkapan Nikah


I. SIAPKAN :
01. Foto Copy KTP Calon Pengantin dan Foto Copy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin;
02. Foto Copy Kartu Keluarga Calon Pengantin;
03. Pas Foto ukuran 2 X 3 = 4 lembar , 4 X 6 = 1 lembar, background warna biru.

Lengkapi :
a) Akta Cerai Asli (Khusus Duda/Janda Cerai) ; sedangkan bagi Duda/Janda ditinggal mati sertakan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (model N.6);
b) Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada);
c) Foto Copy Ijazah SD/SLTP/SLTA (jika ada);
d) Foto Copy Buku Nikah orang tua (Khusus untuk Calon Pengantin Putri);
e) Jika Calon Pengantin :
a. Anggota TNI / POLRI sertakan Surat Izin Nikah (yang asli) dari atasannya.
b. Wagra Negara Asing :
- Sertakan surat Izin Nikah (yang asli) dari keduataan besar Negaranya yang ada di Indonesia;
- Persyaratan Nikah dari Negaranya (jika ada);
- Izin menikah dan persyaratan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga resmi;
- Foto Copy Paspor dan siapkan Paspor Asli;
- Surat bukti melapor ke Polres/Polsek tempat dilaksanakannya pernikahan.
II. DATANG KE DESA/KELURAHAN setempat meminta :
01. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N-1);
02. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N-4).
Lengkapi dengan surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat.
Jika tidak memiliki Akta Kelahiran maka mintalah Surat Keterangan Asal Usul (model N-2)
> Khusus bagi Calon Pengantin Putri :
Membawa bukti/surat keterangan telah Imunisasi TT dari PUSKESMAS
III. DATANG KE- KUA setempat :
Berkas persyaratan (calon pengantin Putra dan Putri) /surat surat di atas dibawa ke KUA (dimasukkan stofmap warna hijau jika Nikahnya di KUA pada Jam Kerja # Warna merah jika pernikahan di luar Jam Kerja KUA / di Luar KUA / di hari Libur atau Cuti), selanjutnya :
01. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah menurut model N-7;
02. Mengisi Formulir / Surat Persetujuan Mempelai (model N-3);
03. Mengikuti proses Verifikasi/Validasi DATA dan Bimbingan Suscatin (Calon Pengantin Putra, Calon Pengantin Putri dan Wali Nikahnya);
04. Khusus bagi yang akan melaksanakan pernikahan di Luar KUA atau di luar Jam Kerja KUA atau di hari Libur atau Cuti, maka ia mengisi Slip/formulir penyetoran PNBP N/R untuk digunakan membayar biaya Nikah (PNBP N/R) ke Bank ( BRI / BNI / Bank Mandiri / BTN ).
Setelah pembayaran ke Bank, maka Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke KUA.
• Berkas persyaratan nikah sudah masuk di bagian pendaftaran nikah di KUA minimal 10 (sepuluh) hari sebelum hari pernikahan berlangsung, jika kurang dari 10 (sepuluh) hari maka harus dimintakan Rekomendasi dari Camat tempat pelaksanaan Nikah berlangsung.
• Bagi Calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pernikahan maka harus ada surat Izin dari orangtuanya (model N.5). Bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun pada hari pernikahannnya, maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
• Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal Calon Pengantin Putri maka , mintalah surat ANDON NIKAH / REKOMENDASI NIKAH dari KUA tempat tinggal Calon Pengantin Putri.

Cara Mencari Data Nikah

Untuk mempermudah masyarakat dalam mencari data nikah di kua, Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan sebuah portal on line yang dapat di akses oleh masyarakat dengan mudah yang di sebut Info Nikah. Info Nikah ini
juga bertujuan untuk mencari keabsahan buku nikah. Selain itu juga masyarakat bisa melihat apakah mereka yang sudah menikah benar benar tercatat di KUA. Info Nikah ini memuat data pernikahan yang di kirim oleh KUA seluruh indonesia melalui aplikasi Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH), jadi data data yang di tampilkan sudah tentu Valid. Apakah anda ingin mencari data nikah di kua,,,??? inilah tahapan yang harus anda jalankan Buka lah internet kemudian ketikan di kotak pencarian dengan kata kunci Cara Mencari Data Nikah kemudian tekan enter atau silahkan klik tautan ini MENCARI DATA NIKAH DI KUA kemudian pilih provinsi, kabupaten dan kecamatan di mana KUA anda berada. isi atau klik menu " Bulan dan Tahun " anda menikah Setelah langkah ke 3 selesai langsung saja klik " CARI DATA " Begitulah cara atau Tips mencari data nikah di kua.


CATATAN : Jika data yang anda cari tidak di ketemukan maka ada kemungkinan range waktu pada menu Bulan dan Tahun pengisiannya tidak tepat atau Data Nikah anda belum di entry di dalam aplikasi Sistem Manajemen Nikah ( SIMKAH ). Solusi untuk itu segeralah anda datang ke KUA tempat dimana anda dulu mendaftar untuk menikah. Demikian Tips Mencari Data Nikah di KUA secara On line yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat....

Kamis, 15 September 2016

Materi Penyuluh Agama Islam

A. Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.

Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan

Visi, Misi dan Motto KUA Kec. Tanete Riattang

VISI, MISI DAN MOTTO
KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone memiliki Visi, Misi dan Motto Pelayanan serta Janji layanan yang mudah dimengerti, cukup menantang dan sangat relevan dengan pelayanan disamping itu juga telah dipublikasikan secara umum baik melalui lisan, tulisan / media cetak, dan media elektronik. Menyangkut janji layanan telah diumumkan / dipublikasikan secara jelas dan dilaksanakan dengan baik.

VISI KUA KEC. TANETE RIATTANG
“ Terwujudnya Masyarakat Kec. Tanete Riattang  taat beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin. “

MISI KUA KEC. TANETE RIATTANG
  1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman dan Pelayanan Kehidupan Beragama
  2. Memberikan pelayanan prima dalam Nikah dan Rujuk
  3. Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah
  4. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji
  5. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Zakat & Wakaf
  6. Memberdayakan lembaga keagamaan
  7. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama & Keagamaan
  8. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
MOTTO KUA KEC. TANETE RIATTANG
DISIPLIN ITU BAROKAH DAN CUSTOMER PUAS JADI IBADAH”

JANJI LAYANAN
Kami pegawai KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone siap memberi pelayanan pada masyarakat dengan :
  1. Senyum, sapa, sopan dan santun.
  2. Cepat, tepat dan Akurat
  3. Sederhana, mudah dan rahmah
  4. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas.
Dalam rangka peningkatan pelayan kepada masyarakat, KUA Kecamatan Tanete Riattang memiliki prosedur tetap dan standar pelayanan antara lain :
  1. Prosedur pendaftaran NR
  2. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf
  3. Prosedur Pendaftaran Haji
  4. Prosedur Pengelolaan Pengaduan     Masyarakat ( Kotak Pengaduan )
  5. Menu Pelayanan
  6. Pembagian / Uraian Tugas Pelayanan
  7. Standar Waktu Penyelesaian Pelayanan
Kesemua bentuk pelayanan tersebut diatas mudah, tidak berbelit- belit, tidak ada duplikasi persyaratan, terjangjangkau, memilki jangka waktu pelayanan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Pengaduan keluhan / pengaduan negatif selalu ditanggapi dengan baik.  Dalam rangka penerapan tranparansi / keterbukaan informasi pelayanan kepada masyarakat telah dinformasikan secara online melalui internet. Pelaksanaan kegiatan dan program kerja KUA Kecamatan Tanete Riattang
berlangsung secara berkesinambungan / kontiniu. Untuk komponen sumberdaya manusia ( SDM ) pelayanan KUA Kec. Tanete Riattang memilki pedoman etika pegawai ( Kode Etik Pegawai Kemeneterian Agama ) dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, sehingga sikap dan perilaku pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu ramah, komunikatif dan sopan. Sedangkan tingkat kedisplinan dan dedikasi pegawai dalam memberikan pelayan kepada masyarakat sangat
baik karna semua pegawai memiliki dedikasi yang tinggi. Tingkat kepekaan / respon pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu tanggap dan peduli dengan pelayanan. Dan tingkat keterampilan, pendidikan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagian besar berpendidikan tinggi, cukup teliti dalam bekerja dan hampir semua karyawan memilki inovasi yang
dapat memberikan perubahan bagi kemajuan satuan organisasi. Kebijakan pengembangan pegawai dalam rangka peningkatan keterampilan/ propesionalisme pegawai sering dilakukan, tapi tidak kontiniu dan sesuai dengan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Kelayakan dan optimalisasi sarana dan prasarana pelayanan layak untuk dipergunakan, hampir semua peralatan baru dan modern, serta sudah berfungsi optimal dalam penggunaannya. Sarana pelayanan sangat lengkap,   terawat/terpelihara, sangat bersih, dan tertata rapi sehingga sangat nyaman.

Sejarah Singkat Kantor Urusan Agama (KUA)

Jauh sebelum bangsa Indonesiamendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsaIndonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semenjak berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonantie S. 1929 No. 348 jo S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijk Ordonantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijs Ordonantie Buetengewesten S 1932 No. 482. Untuk Daerah Vorstenlanden dan seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid. Kemudian pada masa Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta.

Sesudah merdeka, Menteri Agama H. M. Rasjidi mengeluarkan Maklumat No. 2, tanggal 23 April 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam Kementrian Agama.

Departemen Agama (yang sekarang telah diubah menjadi Kementerian)adalah departemen perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka lahirlah Kementrian Agama. Pembentukan Kementrian Agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggungjawab realisasi Pembukaan UUD 1945 pelaksanaan dan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status Shumubu ( Kantor Urusan Agama Tingkat Pusat ) pada masa penjajahan Jepang.

Berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya. Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama.

Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Rabu, 14 September 2016

Kontak

Anda dapat menghubungi kami melalui:
  1. Telp. KUA Kec. Tanete Riattang : 0481-081342692713 -- 082396403676
  2. Email : kuataneteriattang@kemenag.go.id
  3. Email : kua.taneteriattang_bone@yahoo.com
  4. Admin : Rusman, S.HI (Operator Simkah)
  • Blog : kua-taneteriattang.blogspot.co.id
  • Facebook

Kamis, 01 September 2016

Nikah? Memang Harus Siap, Nggak Hanya Modal Nekat