Subscribe:

Labels

Selasa, 20 September 2016

Syarat Mengajukan Isbath Nikah di PA


SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN ISBATH NIKAH DI MAHKAMAH SYARIAH
1. Membuat surat permohonan di mahkamah dengan data2 sbb; tanggal nikah lengkap, keterangan nama wali nikah yang dahulu, saksi-saksi yang dahulu (meskipun sudah meninggal), mahar nikah dahulu, tempat nikah dahulu, umur saat menikah.
2. Membuat surat pernyataan adakah hubungan sedarah untuk suami istri saat menikah.
3. Membuat surat pernyataan saat menikah tidak dalam pinangan atau ikatan, dibuat oleh kedua belah pihak (suami dan istri).
4. Membuat surat permohonan digunakan untuk apa / keperluan apa
Isbath Nikah ini, dengan pemohon 1 = suami & pemohon 2 = istri.
5. Membuat surat pernyataan alasan atau sebab mengapa tidak melangsungkan pernikahan di kantor saat menikah dahulu.
6. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga.
7. Hasil Isbath berupa Buku atau Dokumen yang dikeluarkan dari Mahkamah Syariah.
8. Dokumen ini dapat di tukar ke dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA sesuai dengan alamat KTP tempat tinggal sekarang.
Proses dikeluarkan@ Isbath (jika semua persyaratan diterima) sekitar 20 hari setelah maju sidang dengan membawa saksi-saksi.


Senin, 19 September 2016

SIMKAH Solusi Pemodernan Pencatatan Nikah

Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH.
Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
         
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:

1.    Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
2.    Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat    mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
3.    Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
4.    Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan   pengawasan;
5.    Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

1.    Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2.    Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3.   Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4.    Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan,tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5.    Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)


Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.

Syarat Kelengkapan Nikah


I. SIAPKAN :
01. Foto Copy KTP Calon Pengantin dan Foto Copy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin;
02. Foto Copy Kartu Keluarga Calon Pengantin;
03. Pas Foto ukuran 2 X 3 = 4 lembar , 4 X 6 = 1 lembar, background warna biru.

Lengkapi :
a) Akta Cerai Asli (Khusus Duda/Janda Cerai) ; sedangkan bagi Duda/Janda ditinggal mati sertakan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (model N.6);
b) Foto Copy Akta Kelahiran (jika ada);
c) Foto Copy Ijazah SD/SLTP/SLTA (jika ada);
d) Foto Copy Buku Nikah orang tua (Khusus untuk Calon Pengantin Putri);
e) Jika Calon Pengantin :
a. Anggota TNI / POLRI sertakan Surat Izin Nikah (yang asli) dari atasannya.
b. Wagra Negara Asing :
- Sertakan surat Izin Nikah (yang asli) dari keduataan besar Negaranya yang ada di Indonesia;
- Persyaratan Nikah dari Negaranya (jika ada);
- Izin menikah dan persyaratan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga resmi;
- Foto Copy Paspor dan siapkan Paspor Asli;
- Surat bukti melapor ke Polres/Polsek tempat dilaksanakannya pernikahan.
II. DATANG KE DESA/KELURAHAN setempat meminta :
01. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N-1);
02. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N-4).
Lengkapi dengan surat pengantar untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat.
Jika tidak memiliki Akta Kelahiran maka mintalah Surat Keterangan Asal Usul (model N-2)
> Khusus bagi Calon Pengantin Putri :
Membawa bukti/surat keterangan telah Imunisasi TT dari PUSKESMAS
III. DATANG KE- KUA setempat :
Berkas persyaratan (calon pengantin Putra dan Putri) /surat surat di atas dibawa ke KUA (dimasukkan stofmap warna hijau jika Nikahnya di KUA pada Jam Kerja # Warna merah jika pernikahan di luar Jam Kerja KUA / di Luar KUA / di hari Libur atau Cuti), selanjutnya :
01. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah menurut model N-7;
02. Mengisi Formulir / Surat Persetujuan Mempelai (model N-3);
03. Mengikuti proses Verifikasi/Validasi DATA dan Bimbingan Suscatin (Calon Pengantin Putra, Calon Pengantin Putri dan Wali Nikahnya);
04. Khusus bagi yang akan melaksanakan pernikahan di Luar KUA atau di luar Jam Kerja KUA atau di hari Libur atau Cuti, maka ia mengisi Slip/formulir penyetoran PNBP N/R untuk digunakan membayar biaya Nikah (PNBP N/R) ke Bank ( BRI / BNI / Bank Mandiri / BTN ).
Setelah pembayaran ke Bank, maka Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke KUA.
• Berkas persyaratan nikah sudah masuk di bagian pendaftaran nikah di KUA minimal 10 (sepuluh) hari sebelum hari pernikahan berlangsung, jika kurang dari 10 (sepuluh) hari maka harus dimintakan Rekomendasi dari Camat tempat pelaksanaan Nikah berlangsung.
• Bagi Calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pernikahan maka harus ada surat Izin dari orangtuanya (model N.5). Bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun pada hari pernikahannnya, maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
• Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal Calon Pengantin Putri maka , mintalah surat ANDON NIKAH / REKOMENDASI NIKAH dari KUA tempat tinggal Calon Pengantin Putri.

Cara Mencari Data Nikah

Untuk mempermudah masyarakat dalam mencari data nikah di kua, Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan sebuah portal on line yang dapat di akses oleh masyarakat dengan mudah yang di sebut Info Nikah. Info Nikah ini
juga bertujuan untuk mencari keabsahan buku nikah. Selain itu juga masyarakat bisa melihat apakah mereka yang sudah menikah benar benar tercatat di KUA. Info Nikah ini memuat data pernikahan yang di kirim oleh KUA seluruh indonesia melalui aplikasi Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH), jadi data data yang di tampilkan sudah tentu Valid. Apakah anda ingin mencari data nikah di kua,,,??? inilah tahapan yang harus anda jalankan Buka lah internet kemudian ketikan di kotak pencarian dengan kata kunci Cara Mencari Data Nikah kemudian tekan enter atau silahkan klik tautan ini MENCARI DATA NIKAH DI KUA kemudian pilih provinsi, kabupaten dan kecamatan di mana KUA anda berada. isi atau klik menu " Bulan dan Tahun " anda menikah Setelah langkah ke 3 selesai langsung saja klik " CARI DATA " Begitulah cara atau Tips mencari data nikah di kua.


CATATAN : Jika data yang anda cari tidak di ketemukan maka ada kemungkinan range waktu pada menu Bulan dan Tahun pengisiannya tidak tepat atau Data Nikah anda belum di entry di dalam aplikasi Sistem Manajemen Nikah ( SIMKAH ). Solusi untuk itu segeralah anda datang ke KUA tempat dimana anda dulu mendaftar untuk menikah. Demikian Tips Mencari Data Nikah di KUA secara On line yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat....

Kamis, 15 September 2016

Materi Penyuluh Agama Islam

A. Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.

Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan